5 Investasi Ilegal di NTT Telah Ditindak OJK Termasuk Komnas Pan di Sikka, AGT Bakal Segera Menyusul?

- 29 Juni 2022, 11:14 WIB
Ilustrasi investasi ilegal.
Ilustrasi investasi ilegal. /Pixabay/Sergeitokmakov

FLORES TERKINI – Sebanyak lima investasi ilegal yang beroperasi di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) telah ditindak tegas secara hukum oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTT.

Tindakan tegas yang diambil OJK NTT terhadap kelima jenis investasi tersebut lantaran ditemukan telah melakukan penipuan yang merugikan masyarakat setempat.

Kelima entitas investasi ilegal itu yaitu Mitra Tiara di Kabupaten Flores Timur, Wein Grup di Kota Kupang, Koperasi Amanda Permata di Kabupaten Sumba Timur, Komnas Pan di Kabupaten Sikka, dan Asia Dinasti Sejahtera di Kabupaten Ende.

Baca Juga: Oktavinus Moa Mesi Resmi Dilantik Jadi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ende

"Praktik investasi yang ditindak di NTT melakukan perhimpunan dana dari masyarakat secara ilegal dengan iming-iming keuntungan yang tidak logis," kata Kepala OJK NTT, Japarmen Manalu, Selasa, 28 Juni 2022, dikutip dari ANTARA.

Entitas investasi tersebut berkantor pusat di NTT dan melakukan praktik investasi secara ilegal yang telah membawa kerugian yang besar bagi masyarakat.

Ia mengatakan, praktik investasi ilegal biasanya memanfaatkan pejabat, tokoh masyarakat, tokoh agama, publik figur, untuk meyakinkan masyarakat.

Baca Juga: Jadwal Acara ANTV Hari Ini, Rabu 29 Juni 2022: Pyaar Kiya To Darna Kya, Balika Vadhu, Aku Titipkan Cinta

"Oleh karena itu masyarakat harus betul-betul cermat agar tidak terpengaruh cara investor ilegal seperti ini," katanya.

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x