Apakah Kripto Halal? Simak Sejarah dan Fatwa MUI Terkait Mata Uang Digital Berikut Ini: Tidak Semua Haram!

- 10 Januari 2023, 12:17 WIB
Apakah Kripto Halal? Simak Sejarah dan Fatwa MUI Terkait Mata Uang Digital Berikut Ini
Apakah Kripto Halal? Simak Sejarah dan Fatwa MUI Terkait Mata Uang Digital Berikut Ini /Flores Terkini/pixabay

FLORES TERKINI – Saat ini banyak pemain cryptocurrency bertanya-tanya tentang hukum atau aturan halal dan haramnya mata uang digital ini. Apakah kripto halal?

Sebagai negara yang memberi kebebasan beragama pada setiap warga, yang diatur dalam Pasal 29 ayat dua UUD NRI 1945, maka haram dan halalnya sesuatu adalah wajib untuk diketahui.

Namun, sebelum kita membahas apakah kripto itu halal atau haram, ada baiknya kita pelajari sedikit sejarah kemunculan dan perkembangan mata uang digital cukup banyak digemari saat ini.

Baca Juga: Ingin Mendulang Bitcoin Gratis? Begini Cara Membuat Akun di Faucetpay untuk Mendapatkannya

Sejarah mata uang kripto

Mata uang kripto pertama yang diciptakan adalah Bitcoin, yang dibuat oleh seorang atau kelompok yang dikenal dengan nama Satoshi Nakamoto pada tahun 2009. Bitcoin adalah mata uang kripto terdesentralisasi, yang berarti tidak ada satu otoritas tunggal yang mengontrolnya.

Sejak pertama kali diluncurkan, mata uang kripto lainnya seperti Ethereum, Ripple, dan Litecoin juga telah diciptakan.

Baca Juga: Gala Crypto News Update! Harga Token Gala Melonjak Drastis dalam 24 Jam Terakhir Setelah Lakukan Hal Ini

Mata uang kripto menggunakan teknologi blockchain, yaitu sebuah buku besar digital yang mencatat setiap transaksi yang terjadi.

Halaman:

Editor: Ancis Ama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x