FLORES TERKINI – Pemerintah memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap pembelian kendaraan listrik roda empat dan bus dengan mulai berlaku masa pajak April 2023 sampai dengan masa pajak Desember 2023.
Insentif PPN DTP ini berlaku untuk Tahun Anggaran 2023, dan ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023 (PMK PPN DTP Kendaraan Listrik).
Adapun pemberian insentif PPN DTP terhadap pembelian KBLBB roda empat dan bus tersebut diklasifikasikan ke dalam dua kategori.
Pertama, Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai Roda Empat dan Bus dengan TKDN ≥40%, akan diberikan PPN DTP sebesar 10% sehingga PPN yang harus dibayar tinggal 1%.
Kedua, KBL Berbasis Baterai Bus dengan 20% ≤ TKDN < 40% diberikan PPN DTP sebesar 5%, sehingga PPN yang harus dibayar sebesar 6%.
Menurut Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, Febrio Kacaribu, kebijakan itu diluncurkan dalam rangka mengakselerasi transformasi ekonomi untuk meningkatkan daya tarik investasi dalam ekosistem kendaraan listrik.
Baca Juga: TERUNGKAP! Ini Sosok Politisi yang Mengusulkan Nama Dito Ariotedjo ke Jokowi untuk Jadi Menpora Baru
Selain itu, lanjut Kacaribu, kebijakan itu bertujuan untuk perluasan kesempatan kerja dan percepatan peralihan dari penggunaan energi fosil ke energi listrik.