CEK FAKTA: Johnny G Plate Dihukum Mati, Buntut ‘Rampok’ Uang Negara hingga Triliunan Rupiah

- 3 Juni 2023, 06:04 WIB
Unggahan video disinformasi yang menyatakan Kejagung vonis mati terhadap Johnny G Plate dalam kasus korupsi tower BTS.
Unggahan video disinformasi yang menyatakan Kejagung vonis mati terhadap Johnny G Plate dalam kasus korupsi tower BTS. /Tangkap Layar YouTube KABAR NEWS

FLORES TERKINI – Nama Johnny G Plate mendadak trending pada pertengahan Mei 2023 usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi menara BTS 4G. Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) itu diduga ‘merampok’ uang negara hingga triliunan rupiah.

Hingga kini, nama Johnny G Plate masih ramai menjadi bahasan, terutama di media sosial. Berbarengan dengan itu, muncul sebuah narasi bahwa Johnny G Plate dihukum mati akibat tindakan korupsi yang dilakukannya tersebut.

Narasi tersebut disebarluaskan oleh akun YouTube KABAR NEWS, yang diunggah belum lama ini. Menurut kanal YouTube ini, Johnny dihukum mati pada akhir Mei 2023, tepatnya tanggal 30 Mei.

Baca Juga: Apa Kabar Menkominfo Johnny G Plate Usai Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS 4G?

Pada bagian judul unggahan itu, pemilik akun YouTube KABAR NEWS menyematkan narasi demikian: “GEGER PAGI INI || NASIB JHONNY PLATE BERAKHIR DITANGAN KEJAGUNG, HVKUMAN MTI DIDEPAN MATA”.

Lantas, benarkah mantan Menkominfo Johnny G Plate mendapatkan vonis hukuman mati dari Kejaksaan Agung?

Dilansir dari ANTARA, isi video YouTube tersebut tidak memuat informasi mengenai vonis mati terhadap Johnny G Plate.

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan RSP Boking: Bupati TTS Diperiksa Beberapa Jam, KPK Lakukan Supervisi

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x