Dinar Candy Jadi Tersangka Kasus Dugaan Tindak Pidana UU Pornografi Tapi Tak Ditahan, Ini Alasannya

- 7 Agustus 2021, 06:00 WIB
Dinar Candy resmi ditetapkan menjadi tersangka dalam dugaan tindak pidana UU pornografi.
Dinar Candy resmi ditetapkan menjadi tersangka dalam dugaan tindak pidana UU pornografi. /Instagram.com/@dinar_candy/

FLORES TERKINI – Aksi berbikin di pinggir jalan yang dilakukan Dinar Candy beberapa waktu lalu kini berbuntut panjang.

Pasalnya, usai menjalani pemeriksaan sehari sesudah melakukan aksinya, Dinar Candy kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana dugaan melanggar Undang Undang Pornografi.

Tak hanya itu, pemilik nama lengkap Dinar Miswari itu juga terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun berdasarkan hasil pemeriksaan pihak kepolisian.

Baca Juga: Sinopsis Love Story The Series Sabtu 7 Agustus 2021: Ken dan Bunga Makin Mesra, Rumah Tangga Maudy Kian Panas

Meskipun demikian, Dinar Candy setidaknya sedikit bernafas lega. Pasalnya, wanita yang dikenal sebagai DJ tersebut tak ditahan pihak kepolisian, meskipun dirinya kini berstatus sebagai tersangka kasus pornografi.

Menurut Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Aziz Andriansyah, Dinar Candy tidak akan ditahan, tetapi dengan persyaratan bahwa yang bersangkutan dikenakan wajib lapor.

Terkait hal itu, Aziz turut menjelaskan bahwa pihak polisi akan menyesuaikannya dengan situasi PPKM yang masih diperpanjang hingga Senin, 9 Agustus 2021.

Baca Juga: Sinopsis Buku Harian Istri Sabtu 7 Agustus 2021: Ketakutan Friska Jadi Kenyataan, Lula Semakin Nekat

“Biasanya akan wajib lapor Senin dan Kamis, tetapi tergantung situasi, kita lihat ke depannya,” kata Aziz Andriansyah.

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x