FLORES TERKINI – Aksi berbikin di pinggir jalan yang dilakukan Dinar Candy beberapa waktu lalu kini berbuntut panjang.
Pasalnya, usai menjalani pemeriksaan sehari sesudah melakukan aksinya, Dinar Candy kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana dugaan melanggar Undang Undang Pornografi.
Tak hanya itu, pemilik nama lengkap Dinar Miswari itu juga terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun berdasarkan hasil pemeriksaan pihak kepolisian.
Meskipun demikian, Dinar Candy setidaknya sedikit bernafas lega. Pasalnya, wanita yang dikenal sebagai DJ tersebut tak ditahan pihak kepolisian, meskipun dirinya kini berstatus sebagai tersangka kasus pornografi.
Menurut Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Aziz Andriansyah, Dinar Candy tidak akan ditahan, tetapi dengan persyaratan bahwa yang bersangkutan dikenakan wajib lapor.
Terkait hal itu, Aziz turut menjelaskan bahwa pihak polisi akan menyesuaikannya dengan situasi PPKM yang masih diperpanjang hingga Senin, 9 Agustus 2021.
Baca Juga: Sinopsis Buku Harian Istri Sabtu 7 Agustus 2021: Ketakutan Friska Jadi Kenyataan, Lula Semakin Nekat
“Biasanya akan wajib lapor Senin dan Kamis, tetapi tergantung situasi, kita lihat ke depannya,” kata Aziz Andriansyah.