Diperbolehkan Pulang, Penahanan Nikita Mirzani Dibatalkan Polda Banten: Ternyata Ini Alasannya

- 23 Juli 2022, 00:32 WIB
Alasan Penahanan Nikita Mirzani Dibatalkan Polda Banten.
Alasan Penahanan Nikita Mirzani Dibatalkan Polda Banten. /Flores Terkini/Instagram @nikitamirzanimawardi17_ofc

FLORES TERKINI - Nikita Mirzani yang ditangkap aparat kepolisian di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, Kamis, 21 Juli 2022 akhirnya diperbolehkan pulang.

Dalam keterangan pers yang disampaikan Polda Banten, penahanan Nikita Mirzani yang telah berstatus tersangka tersebut akhirnya ditangguhkan.

"Malam ini tersangka Ibu NM dapat dipersilakan untuk kembali ke rumah dan meninggalkan ruangan penyidikan," kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga.

Baca Juga: Nikita Mirzani Ditangkap di Mal Kawasan Senayan Jaksel, Buntut Gagalnya Upaya Jemput Paksa Beberapa Kali

Lebih lanjut Shinto menegaskan bahwa meski penahanannya ditangguhkan, status tersangka tidak dicabut, apalagi bebas dari masalah hukum.

Selanjutnya Nikita Mirzani yang menjadi tersangka perkara dugaan pencemaran nama baik ini akan melakukan wajib lapor.

Alasan kemanusiaanlah yang membuat Polda Banten menangguhkan penahasan terhadap Nikita Mirzani.

Baca Juga: Benarkah Nikita Mirzani Sudah Resmi Jadi Tersangka? Simak Informasi Terkini dari Polresta Serang Kota Berikut

Dengan diperbolehkan untuk pulang, maka Arkana, anak Nikita Mirzani yang tidak mau jauh dari bundanya ini bisa kembali ke rumah.

Halaman:

Editor: Ancis Ama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x