TERBARU! Simak Tarif Jaminan Kesehatan Nasional, Pendapatan Dokter dan Nakes Naik

- 16 Januari 2023, 20:39 WIB
Ilustrasi dokter dan nakes. Tarif baru JKN.
Ilustrasi dokter dan nakes. Tarif baru JKN. /Pixabay.com

FLORES TERKINI – Pemerintah melakukan penyesuaian besaran tarif pelayanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di fasilitas pelayanan kesehatan.

Penyesuaian tarif ini berlaku bagi pelayanan kesehatan di pelayanan kesehatan dasar maupun pelayanan kesehatan rujukan.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan yang diundangkan pada 9 Januari 2023.

Baca Juga: Live Streaming Ikatan Cinta Malam Ini 16 Januari 2023: Akankah Aldebaran Nikahi Kiki? Memangnya Andin ke Mana?

Aturan ini sejalan dengan kebijakan peningkatan upaya promotif dan preventif di FKTP serta penilaian kinerja FKTP dalam memberikan pelayanan promotif dan preventif terbaik.

Selain itu dalam aturan ini, bertambahnya layanan yang dapat dibayarkan melalui BPJS serta penyesuaian satuan biaya untuk berbagai tindakan medis di FKTRL.

Dalam penyesuaian tarif ini nakes akan mendapatkan kapitasi atau insentif atau remunerasi yang lebih baik.

Baca Juga: Jadwal Acara ANTV Hari Ini Senin 16 Januari 2023: Saksikan Radha Krishna dan Anupama

“Ini merupakan kali pertama adanya kenaikan tarif layanan kapitasi yang akan diterima puskesmas atau klinik atau dokter praktik dari BPJS Kesehatan sejak tahun 2016,” kata Menkes Budi Gunadi Sadikin pada Sabtu, 14 Januari 2023, dikutip dari kemkes.go.id.

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: kemkes.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x