FLORES TERKINI - Dua orang saksi berinisial ZD dan HF telah ditangkap oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Kamis 11 Februari 2021.
Saat ini, kedua saksi itu telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan memberikan keterangan palsu saat menghadiri sidang praperadilan.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati NTT Abdul Hakim menyampaikan hal tersebut kepada Floresterkini.com saat dihubungi pada Jumat 12 Februari 2021 pagi.
Abdul mengatakan, kedua saksi itu ditangkap karena telah menghalangi proses penyidikan oleh Kejati NTT terkait sengketa lahan senilai Rp1,3 triliun di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.
Baca Juga: Bahaya! Ada Twitter Palsu Mengaku Ibu Susi Pudjiastuti, Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan
"Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka tadi malam," kata Abdul.
Menurutnya, dua orang saksi yang ditangkap di rumah pengacara Bupati Dula, Anton Ali, di TDM, Kupang, itu telah memberikan keterangan yang tidak benar.
"Alasan yuridisnya bahwa mereka menghalang-halangi penyidikan. Dengan memberikan keterangan yang tidak benar," ujarnya.
Baca Juga: Cimoy Yakin Luluhkan Hati Rizky Billar, Lesty Kejora Tanggapi dengan Santai