Sambangi Kantor DPRD Flotim, PPDI Serukan Tinjau Kembali Perbub Nomor 3 Tahun 2016

- 11 Mei 2021, 16:08 WIB
Ilustrasi demonstrasi.
Ilustrasi demonstrasi. /PIXABAY

FLORES TERKINI -  Persatuan Perangkat Desa Indonesia yang terhimpun dalam Forum Inisiatif PPDI Kabupaten Flores Timur, Senin 10 Mei 2021, mendatangi Gedung Dewan Perwalikan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Flores Timur.

Kedatangan para perangkat desa guna mempertanyakan beberapa poin yang menjadi hambatan dalam pelaksanaan Pemerintahan Tingkat Desa selama lima bulan terakhir.

Forum Inisiatif Persatuan Perangkat Desa melalui juru bicaranya, Paulus Pehan Kelen, dalam Rapat Gabungan Anggota DPRD Flotim mengutarakan kepedihan mereka berkaitan dengan Dana Operasional Pemerintah Desa, Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Tunjangan BPD, Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) dan Masalah Pemberhentian Perangkat Desa.

Baca Juga: Coba Resep Opor Ayam Telur untuk Menemani Hari Lebaran Anda, Ikuti Langkah-langkahnya

Terkait penghasilan Tetap Kepala Desa dan Aparat Desa dan Tunjangan BPD, Pehan Kelen mengutarakan bahwa sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2016 yang berbunyi Penghasilan dibayar setiap bulan, namun realisasinya sampai dengan saat ini tidak sama sekali.

“Kami, Forum Sekertaris Desa se-Kabupaten Flores Timur menuntut agar dicermati atau ditinjau kembali terkait pasal itu, sebab tidak dijalankan,” Ucap Pehan Kelen.

Lanjut beliau bahwa Operasional Pemerintahan Desa adalah sesuatu yang tetap, continue dan mendesak, namun sampai sekarang Dana Operasional yang bersumber dari Dana Transferan Daerah untuk Alokasi Dana Desa (ADD) belum juga terealisasikan.

Baca Juga: Politisi PKS Mardani Ali Sera Sebut Tes Wawasan Kebangsaan KPK Berpotensi Melanggar UU, Ini Alasannya

Namun pada kenyataan bahwa roda pemerintahan desa sudah dijalankan dan memasuki bulan ke lima. Oleh karena itu dituntut untuk segera direalisasikan dana operasional tersebut.

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x