BREAKING NEWS Hasil Sidang Hari Ini, Eksepsi Randy Badjideh Ditolak

- 23 Mei 2022, 10:21 WIB
Hakim Pengadilan Negri Kupang menolak eksepsi Randy Badjideh.
Hakim Pengadilan Negri Kupang menolak eksepsi Randy Badjideh. /Simon Selly/Simon Selly/Victpry News

FLORES TERKINI – Pengadilan Negeri (PN) Kupang kembali menggelar sidang putusan terkait nasib terdakwa Randy Badjideh dalam kasus pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maccabe.

Sidang pada Senin 23 Mei 2022 tersebut dengan agenda pembacaan putusan sela majelis hakim atas eksepsi Randy Badjideh.

Dalam sidang itu, Hakim PN Kupang memutuskan menolak eksepsi Randy Badjideh yang disampaikan melalui kuasa hukumnya.

Baca Juga: Ini Pekerjaan Thomas Ola Langoday Setelah Masa Jabatannya sebagai Bupati Lembata Berakhir

Penolakan Hakim terhadap eksepsi Randy Badjideh tersebut dengan dasar penilaian bahwa Syarat formal dalam dakwaan penuntut umum telah memenuhi unsur delik yang tepat.

“Dan mengesampingkan pembelaan eksepsi atau keberatan ditolak," tegas Hakim Ketua Wari Juniarti, sebagaimana dilansir victorynews.id, Senin 23 Mei 2022.

"Mengadili dan menolak eksepsi dari terdakwa Randi Badjideh melalui penasihat hukumnya secara keseluruhan," tambah Wari Juniati.*** (Simon Selly/Victory News)

Artikel ini telah tayang di victorynews.id dengan judul "Kasus Astri dan Lael, Hakim Tolak Eksepsi Randi Badjideh".

Editor: Ade Riberu

Sumber: victorynews.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x