FLORES TERKINI – Seorang anak di bawah umur digilir tiga pemuda di dalam sebuah hutan di Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Peristiwa tersebut terjadi usai korban dan pelaku mengikuti sebuah pesta pernikahan di Kilometer 15, Desa Naekasa, Kecamatan Tasiteto Barat, Kabupaten Belu, pada Kamis 5 Mei 2022 lalu.
Tidak hanya digilir, korban berinisial JP yang masih berusia 15 tahun itu turut diperas oleh salah satu pelaku berinisial AK, sebanyak Rp500 ribu.
Baca Juga: Hasil Pertandingan Liga 1 ASKAB PSSI Flotim Hari Ini: Hujan Kartu Kuning, San Juan Lebao Turun Kasta
Selain itu, AK juga mengancam bakal membakar rumah korban jika tidak memberi uang sebagaimana yang dimintanya.
Lebih bejatnya lagi, AK juga memaksa korban berhubungan intim dengan F yang merupakan pacar korban sendiri (sekaligus sebagai pelaku), lalu divideokan oleh AK.
Kejadian tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Belu, AKP Sujud Alif Yulamlam, dalam keterangannya pada Jumat, 17 Juni 2022, seperti dilansir victorynews.id.
AKP Sujud Alif Yulamlam menjelaskan, ketiga pelaku tersebut adalah F selaku pacar korban, SL dan AK.