Hakim PN Kupang Tolak Permintaan Saksi Ahli untuk Rekam Jalannya Sidang, Ini Alasannya

- 27 Juni 2022, 17:42 WIB
Pengunnjung di PN Kupang menyaksikan jalannya sidang kasus pembunuhan Astri dan Lael, Senin (27/6/2022).
Pengunnjung di PN Kupang menyaksikan jalannya sidang kasus pembunuhan Astri dan Lael, Senin (27/6/2022). /Nahor Fatbanu/Nahor Fatbanu/Victory News

FLORES TERKINI – Saksi Ahli yang dihadirkan dalam sidang kasus pembunuhan Astri dan Lael di Pengadilan Negeri Kupang, Senin 27 Juni 2022, meminta Majelis Hakim untuk merekam jalannya persidangan itu.

Sambil menunjukkan sebuah alat perekam, Saksi Ahli dari pihak Randy Badjideh atas nama Dr. Simplexius Asa meminta untuk merekam jalannya sidang dengan agenda pemeriksaan saksi yang meringankan terdakwa Randy Badjideh tersebut.

"Apa bisa direkam yang mulia?" tanya Dr. Simplexius Asa usai diangkat sumpahnya sebagai Saksi Ahli, seperti dilansir victorynews.id, Senin 27 Juni 2022.

Baca Juga: IKATAN CINTA Senin 27 Juni 2022: Inilah Wanita Misterius yang Balas Perilaku Elsa

Menurut Dr. Simplexius, permintaannya itu dimaksudkan untuk kepentingan pribadi, sekaligus sebagai pelajaran untuk anak-anak.

"Untuk pribadi dan sebagai pelajaran untuk anak-anak nanti yang mulia," jawab Saksi Ahli tersebut saat ditanya Hakim Wari Juniati terkait maksud dan tujuan permintaannya.

Hakim Wari Juniati yang memimpin jalannya sidang tidak mengizinkan Saksi Ahli untuk merekam jalannya persidangan itu, sebelum adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Baca Juga: Ramalan Zodiak Minggu Ini, 27 Juni hingga 3 Juli 2022 Capricorn, Aquarius, dan Pisces: Bakal Ada Perpisahan

"Sebelum perkara ini belum inkracht dan masih dalam persidangan, jangan dulu ya," ujar Hakim Wari Juniati.

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: victorynews.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x