FLORES TERKINI – Kasus garong uang rakyat (korupsi, red) bukan hanya terjadi pada kalangan kaum elit di negeri ini. Perilaku bobrok ini bisa dilakukan oleh siapapun yang empunya kekuasaan.
Seperti halnya terjadi di Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), di mana dua oknum kepala desa akhirnya harus berurusan dengan hukum lantaran telah nekat garong uang rakyat sejumlah ratusan juta rupiah.
Pola kerja Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Belu yang telah bekerja secara maksimal dan secara maraton akhirnya berhasil mengungkap adanya tindakan pidana garong uang rakyat yang dilakukan oleh oknum kepala desa.
Dalam mengusut tuntas kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang terjadi di wilayah hukumnya, Kejari Belu harus membawahi dua Kabupaten sekaligus, yakni Kabupaten Belu dan Kabupaten Malaka.
Dalam komitmen yang kuat, Kejari Belu berhasil memerangi tindakan garong uang rakyat dengan melakukan proses hukum terhadap para koruptor yang mencuri uang negara untuk memperkaya diri sendiri.
Hal ini telah dibuktikan pada Selasa, 28 Juni 2022, yang mana tim penyidik Kejari Belu kembali menetapkan status tersangka kepada dua kepala desa di Kabupaten Malaka.
Baca Juga: Polisi Tangani Kasus Pelemparan Pos Jaga di Rujab Bupati Belu, Begini Kronologisnya
Dua oknum kepada desa tersebut yakni Kepala Desa Manumutin Silole, Kecamatan Sasitamean, Yoseph Berek; dan Kepala Desa Alala, Kecamatan Rinhat, Jinisius T. Nain.