FLORES TERKINI – Kasus penikaman terhadap sepasang pengantin di Desa Tuakau, Kecamatan Fatuleu Barat, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), berujung pada imbauan Kapolres Kupang soal pembatasan jam pesta dan syukuran.
Kapolres Kupang, AKBP F X Irwan Arianto, akan mengeluarkan imbauan untuk membatasi gelaran pesta dan syukuran.
Direncanakan, ke depannya pesta dan syukuran hanya berlangsung sampai pukul 20.00 WITA atau jam 8 malam.
Baca Juga: Ini Pemicu Meninggalnya Satpam Bank NTT yang Diungkapkan Temannya Sendiri
Imbauan tersebut dikeluarkan untuk mencegah terjadinya tindakan kekerasan seperti penikaman terhadap sepasang pengantin di Desa Tuakau pada pada Senin, 11 Juli 2022, sekitar pukul 03.00 WITA.
"Melalui Kapolsek dan para Kepala Desa kami akan mengimbau agar pelaksanaan pesta atau syukuran yang dilaksanakan malam hari dibatasi hingga pukul 20.00 WITA," kata AKBP F X Irwan Arianto, dikutip dari victorynews.id, Selasa, 12 Juli 2022.
Dia mengatakan, penikaman yang terjadi terhadap pengantin di Fatuleu Barat menjadi atensi Polres Kupang untuk mengambil langkah-langkah demi mencegah terjadinya hal serupa di waktu mendatang.
Baca Juga: Jadwal Acara tvOne Hari Ini, Selasa 12 Juli 2022: Saksikan Catatan Demokrasi dan Buru Sergap
“Kami akan menertibkan semua perizinan terkait adanya pesta atau syukuran lainnya yang dilaksanakan malam hari," ujarnya.