Bebas dari Rutan Ruteng, Seorang Pria Asal Bulgaria Dideportasi Pihak Imigrasi Labuan Bajo

- 3 Agustus 2022, 20:33 WIB
Petugas Imigrasi Labuan Bajo saat memeriksa dokumen milik WNA asal Bulgaria yang berinisial MGS.
Petugas Imigrasi Labuan Bajo saat memeriksa dokumen milik WNA asal Bulgaria yang berinisial MGS. /ANTARA-HO/Imigrasi Labuan Bajo

FLORES TERKINI – Pihak Kantor Imigrasi Labuan Bajo, Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Bulgaria pada Selasa 2 Agustus 2022 sore kemarin.

Pria asal Bulgaria berinisial MGS itu sebelumnya menjalani masa tahanan di Rutan Ruteng, Kabupaten Manggarai, NTT.

Menurut Kepala Imigrasi Labuan Bajo, Jaya Mahendra, deportasi MGS merupakan bentuk tindak lanjut dari penahanan sebelumnya yang dilakukan pihak Imigrasi Labuan Bajo, setelah WNA itu dibebaskan dari Rutan Ruteng.

Baca Juga: Tarif ke Pulau Komodo dan Pulau Padar Naik, Wisatawan Asing: Terlalu Mahal dan Bukan Berita Bagus

“Sudah dideportasi ke negaranya melalui bandara Soekarno Hatta Jakarta, setelah melalui bandara Komodo Labuan Bajo,” kata Jaya Mahendra, dikutip dari ANTARA, Rabu 3 Agustus 2022.

MGS diketahui merupakan tahanan Rutan Kelas II B Ruteng dengan kasus terkait Informasi dan Transaksi Elektronik dan melanggar Pidana Pasal 30 Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016.

Setelah menyelesaikan masa tahanannya, MGS dipindahkan ke Ruang Detensi Kantor Imigrasi Labuan Bajo untuk menunggu jadwal deportasi.

Baca Juga: Link Live Streaming HD Piala AFF U16 Indonesia vs Singapura Hari Ini, Prediksi Jalannya Pertandingan

Jaya Mahendra menjelaskan, pihaknya menurunkan dua personel untuk melakukan proses deportasi MGS.

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x