FLORES TERKINI – Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur (Flotim), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang berinisial PIG ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri Flores Timur sebagai tersangka, Kamis, 15 September 2022.
Penetapan Sekda Flotim sebagai tersangka bersama dua rekannya yang lain lantaran diduga terlibat tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran percepatan penanganan Covid-19 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Flotim (BPBD) Tahun 2020.
Penetapan PIG menjadi tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Flores Timur Nomor: Print01/N.3.16/Fd.1/02/2022 tanggal 11 Februari 2022.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Flotim, Cornelis S. Oematan, mengatakan bahwa penetapan tersangka ini berdasarkan dua alat bukti.
Kata dia, pihaknya kini telah menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran percepatan penanganan Covid-19 di BPBD Flotim Tahun Anggaran 2020.
Disebutkan Oematan, tiga tersangka dalam kasus itu di antaranya PLT selaku Bendahara Pengeluaran BPBD Flores Timur, AHB selaku Kepala Pelaksana BPBD Flores Timur, dan PIG selaku Sekda atau Ex-Officio Kepala BPBD Flores Timur atau Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Flores Timur Tahun 2020.
Baca Juga: Bukan Soal Besar Kecilnya Bayaran, Ternyata Ini Alasan Hotman Paris Tolak Jadi Pengacara Ferdy Sambo
"Berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: B03/N.3.16/Fd.1/09/2022 tanggal 15 September 2022, kami telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dana Covid-19. Tiga tersangka di antaranya PIG selaku Sekda Kabupaten Flotim, PLT, dan AHB,” katanya.