Sekda Flotim Ditetapkan Jadi Tersangka, Doris Rihi Minta ASN Tetap Bekerja Sesuai Tupoksi

- 16 September 2022, 13:01 WIB
Sekda Flotim Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Dana Covid-19
Sekda Flotim Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Dana Covid-19 /Flores Terkini/Kolase Foto: pixabay.com

FLORES TERKINI - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Flores Timur (Flotim) Paulus Igo Geroda (PIG) kini telah ditetapkan menjadi tersangka dugaan Tindakan Pidana Korupsi Pengelolaan Anggaran Percepatan Penanganan Covid-19 Tahun Anggaran 2022, Kamis 15 September 2022.

Menanggapi peristiwa tersebut, Penjabat Bupati Flores Timur Doris Alexander Rihi, M.Si lantas angkat bicara.

Doris mengaku prihatin dengan penetapan tersangka itu. Ia mengaku baru saja mendapat kabar tentang penetapan tersangka Sekda PIG oleh Kejaksaan Negeri Flotim termasuk dua tersangka lainnya 2 yaitu Kepala BPBD dan Bendahara BPBD oleh Kejaksaan Negeri Larantuka.

Baca Juga: Sekda Flores Timur Ditetapkan Jadi Tersangka oleh Kejaksaan Negeri Larantuka, Ada Apa?

Doris menjelaskan, seluruh pihak tidak berharap peristiwa ini terjadi. Sebagai penyelenggara tugas pemerintahan di Kabupaten Flotim, ia menegaskan akan membiarkan hukum yang menentukan tindak lanjut dari kasus ini.

"Yah Kita percayakan semua hukum akan berproses sebagaimana yang ada ini. Mudah-mudahan dapat dilalui dengan baik," ujar Doris Rihi.

Ia menambahkan, untuk sementara, jabatan Sekda Flotim akan diisi pelaksana harian (Plh), sambil menunggu pejabat sekda definitif dari Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat.

Baca Juga: El Tari Memorial Cup 2022: Cukur Perserond Rote Ndao 2-1, Persebata Lolos Fase Gugur Sebagai Juara Grup

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2017, kemudian diubah menjadi PP Nomor 17 Tahun 2010 dan Perpres 3 Tahun 2018.

Halaman:

Editor: Max Werang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x