FLORES TERKINI – Berkas perkara kekerasan seksual terhadap 14 orang anak di bawah umur yang dilakukan oleh tersangka seorang calon pendeta berinisial SAS dilimpahkan Kepolisian Resor Alor ke kejaksaan setempat, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Humas Kepolisian Daerah NTT, Komisaris Besar Polisi Ariasandy di Kupang pada Senin, 3 Oktober 2022.
"Sudah dilimpahkan berkas perkaranya ke Kejaksaan Negeri Kalabahi," kata Ariasandy, dikutip Flores Terkini dari ANTARA.
Baca Juga: Dari Flores, Perse Ende Gelar Aksi Seribu Lilin untuk Aremania Korban Tragedi Kanjuruhan
Ariasandy mengatakan, pelimpahan berkas perkara itu dilakukan oleh Polres Alor pada pekan lalu setelah seluruh berkas perkara dinyatakan lengkap.
"Usai dilimpahkan, jaksa akan meneliti dulu sejumlah berkas perkara tersebut, jika masih belum lengkap maka akan dikembalikan dan diminta untuk dilengkapilah," tambah Kapolres Timor Tengah Selatan itu.
Diketahui, kekerasan seksual yang dilakukan SAS terhadap belasan orang anak di bawah umur tersebut saat tersangka bertugas selama Mei 2021 hingga Maret 2022.
Tersangka SAS yang merupakan calon Pendeta Gereja Masehi Injili di Timor (GMIT) itu melakukan perbuatan asusila di lingkungan gereja tempatnya bertugas saat itu.