Calon Pendeta Tersangka Kekerasan Seksual di Alor Terancam Hukuman Mati atau Seumur Hidup

- 3 Oktober 2022, 21:08 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. /Pexels/Karolina Grabowska

FLORES TERKINI – Seorang Vikaris (Calon Pendeta) yang berinisial SAS (35) yang kini menjadi tersangka kekerasan seksual di Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), terancam hukuman mati atau seumur hidup.

Selain itu, tersangka juga terancam pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun.

Pasalnya, dalam kasus kekerasan yang dilakukan tersangka SAS terhadap 14 orang anak tersebut, tersangka SAS dijerat dengan pasal 81 ayat 5 jo pasal 76 huruf d Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

Baca Juga: Berkas Perkara Kekerasan Seksual oleh Calon Pendeta di Alor Dilimpahkan ke Kejaksaan

Tersangka juga dikenakan pasal pemberatan karena korbannya lebih dari satu orang, yang kini tepatnya tercatat sebanyak 14 orang.

Selain itu, SAS juga terancam dijerat dengan pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena tersangka merekam atau membuat video serta memotret para korbannya sebelum bahkan sesudah melaksanakan aksi tercelanya tersebut.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Kabid Humas Polda NTT), Komisaris Besar Polisi Ariasandy, menerangkan bahwa saat ini pihaknya telah melimpahkan berkas perkara kekerasan seksual yang dilakukan SAS terhadap 14 orang anak di bawah umur ke kejaksaan setempat.

Baca Juga: Dari Flores, Perse Ende Gelar Aksi Seribu Lilin untuk Aremania Korban Tragedi Kanjuruhan

"Sudah dilimpahkan berkas perkaranya ke Kejaksaan Negeri Kalabahi," kata Ariasandy di Kupang, Senin, 3 Oktober 2022, dikutip dari ANTARA.

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: ANTARA Media Kupang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x