FLORES TERKINI – Usaha ASD (40) untuk menghindar dari kejaran polisi dan jeratan hukum kini berakhir di balik jeruji besi.
Setelah 18 hari menjadi buronan polisi, pelaku yang diduga terlibat kasus pemerkosaan dan penganiayaan terhadap anak di bawah umur di Ende itu berhasil diringkus aparat Kepolisian Resor (Polres) Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Diketahui, ASD sempat melarikan diri usai dilaporkan melakukan pemerkosaan dan penganiayaan terhadap PWNS (17) pada 14 Januari 2023 lalu.
"Tersangka telah ditangkap kemarin dan saat ini dilakukan penahanan 20 hari ke depan," kata Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Yauri Kadiaman, pada Kamis, 2 Februari 2023, dilansir FloresTerkini.com dari ANTARA Kupang.
Kasat Reskrim menjelaskan, ASD melakukan penganiayaan terhadap gadis belia 17 tahun itu diduga untuk memenuhi hasratnya.
Kata Yance, ASD memukul korban pada bagian pipi, paha, tangan, betis, dan punggung secara berulang-ulang menggunakan kayu. Akibatnya, korban mengalami memar pada bagian tubuh.
"Motif penganiayaan tersebut untuk memenuhi hasrat tersangka, karena hubungan tersangka dan korban adalah hubungan pacaran. Tersangka melakukan persetubuhan sebanyak empat kali dan penganiayaan pada korban," ujarnya.