Berlaku Mulai Hari Ini di NTT, Beli Solar Subsidi di SPBU Wajib Pakai QR Code, Ini Skemanya!

- 1 Juni 2023, 15:50 WIB
Ilustrasi pengisian BBM jenis solar di SPBU dengan menggunakan QR Code.
Ilustrasi pengisian BBM jenis solar di SPBU dengan menggunakan QR Code. /Pixabay

FLORES TERKINI – Kabar terbaru bagi masyarakat di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), bahwasanya pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar diwajibkan menggunakan QR Code.

Menurut PT Pertamina Patra Niaga Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara (Jatimbalinus), aturan itu diberlakukan mulai hari ini, Kamis, 1 Juni 2023.

"Untuk NTT, mulai 1 Juni 2023 besok transaksi solar hanya dilayani untuk yang sudah teregistrasi subsidi tepat saja. Tidak ada pencatatan nopol manual lagi," kata Area Manager Comm, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus, Ahad Rahedi.

Baca Juga: Daftar Harga BBM Terbaru untuk Wilayah Bali dan Nusa Tenggara: Pertalite, Pertamax hingga Solar

Lebih lanjut Ahad menjelaskan, penerapan transaksi solar menggunakan QR Code tersebut berdasarkan SK BPH Migas Nomor: 04/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020 tentang Pengendalian Penyaluran Jenis BBM Tertentu, dan peraturan Nomor: T-928/MG.05/BPH/2022 tentang Pelaksanaan Uji Coba Pendistribusian Jenis BBM Tertentu (JBT).

Sementara terkait skema pengisian BBM berdasarkan ketentuan BPH Migas itu, kata Ahad, dibedakan pembelian per hari untuk kendaraan roda empat angkutan penumpang, roda empat angkutan barang atau umum, dan roda enam angkutan barang atau umum.

Untuk roda empat penumpang, pembelian maksimal solar subsidi per hari sebanyak 60 liter. Sementara roda empat barang atau umum 80 liter per hari, dan roda enam barang atau umum 200 liter per hari.

Ahad menambahkan, program ini merupakan program yang bertujuan untuk melindungi distribusi BBM subsidi hanya kepada masyarakat yang berhak.

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x