FLORES TERKINI – Pihak Kepolisian Resort Flores Timur (Polres Flotim), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), kian mengintensifkan upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah hukumnya.
Hal itu dilakukan menyusul adanya perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menangani dengan cepat masalah TPPO, sekaligus sebagai tindak lanjut dari apa yang menjadi atensi dan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda NTT Irjen Pol Drs. Johni Asadoma kepada Kapolres jajaran Polda NTT.
Sebagai wujud nyatanya, sejumlah anggota polisi dari Polres Flotim telah mulai melakukan penertiban di Pelabuhan Laut Larantuka, sejak Sabtu, 3 Juni 2023. Kegiatan ini didasarkan juga pada amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO.
Dalam giat itu, anggota polisi dari Polres Flotim melakukan pengecekan para penumpang yang akan menyeberang, baik ke Pulau Solor, Adonara, dan Lembata.
Hasilnya, untuk sementara belum didapati adanya warga yang akan berangkat dengan tujuan bekerja di luar negeri maupun ke daerah lain di Indonesia, tanpa mengantongi identitas dan melalui prosedur yang sesuai dengan aturan yang berlaku.
Imbauan Kapolres Flotim Terkait Pencegahan TPPO
Kapolres Flotim AKBP I Gede Ngurah Joni M.,SH,SIK,MH, melalui Kasat Intelkam Iptu Yovinianus Sidin,S.I.P, mengimbau masyarakat di Kabupaten Flotim agar tidak mudah tergiur dengan tawaran dari calo tenaga kerja yang menjanjikan pekerjaan dengan gaji maksimal, baik di dalam dan luar negeri.
Baca Juga: Satgas Saber Pungli Flotim Gelar Sidak di Pelabuhan Deri-Adonara, Operasi Tangkap Tangan Berhasil?