FLORES TERKINI – Seorang terduga pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berinisial AK ditangkap anggota Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) pada Rabu, 7 Juni 2023.
Pelaku ditangkap usai diduga melakukan perekrutan terhadap puluhan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural di Kabupaten Malaka, NTT.
"Penangkapan terhadap pelaku TPPO dilakukan oleh Polres Malaka di Desa Laekeun, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka pada Rabu 7 Juni kemarin," kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Ariasandy pada Kamis, 8 Juni 2023 malam.
Baca Juga: Serius Cegah TPPO di Wilayah Hukumnya, Simak Imbauan Penting Kapolres Flores Timur Berikut
Ariasandy menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, AK mengakui bahwa dirinya sudah bekerja sebagai petugas yang merekrut calon pekerja migran di kabupaten itu sejak tahun 2021 hingga Juni 2022. Selain itu, terduga juga mengaku sudah merekrut 21 orang calon pekerja migran.
"Terduga mengaku sudah merekrut 21 orang calon pekerja migran yang terdiri dari empat orang laki-laki dan 17 orang berjenis kelamin perempuan," Ariasandy menjelaskan.
Lebih lanjut Ariasandy mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara itu juga diketahui bahwa dalam proses perekrutan AK bekerja sama dengan seorang pria yang dipanggil dengan sebutan ‘Toke’.