FLORESTERKINI.com – Nasib pilu sering kali datang tanpa diduga, dan kali ini menimpa Vinsensius Joni, seorang pria berusia 39 tahun asal Dusun Woloara, Desa Dobo, Kecamatan Mego, Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kisah tragis ini bermula dari sebuah kontrak leasing dengan Sinar Mas Cabang Maumere, yang berujung pada penarikan mobil hingga kematian ayah kandung Vinsensius.
Artikel ini akan menguraikan perjalanan hidup Vinsensius Joni dalam menghadapi masalah kredit kendaraan yang penuh liku dan menyedihkan itu.
Awal Mula Masalah
Sekitar dua tahun yang lalu, Vinsensius Joni mengajukan kredit ke Leasing Sinar Mas untuk satu unit mobil bekas jenis Suzuki, tipe ST 150 pick-up, berwarna hitam, tahun pembuatan 2017, dengan nomor polisi B 9190 TAU.
Dalam kontrak tersebut, tertera perjanjian bahwa pembayaran angsuran dilakukan selama 36 bulan, dengan jumlah Rp2.546.000 per bulan dan jatuh tempo setiap tanggal 28.
Namun, dalam surat perjanjian tidak tercantum uang muka sebesar Rp40 juta yang telah dibayarkan. Meskipun begitu, Vinsensius tetap melanjutkan pembayaran angsuran hingga mencapai 27 kali pembayaran.
Kendala Ekonomi dan Penarikan Mobil
Saat memasuki angsuran ke-14, Vinsensius menghadapi kendala ekonomi karena hasil bumi yang menurun dan terganggunya operasi jalan pasar rute Dobo-Maumere. Akibatnya, ia memutuskan untuk bekerja di Kalimantan. Kendala ekonomi ini menyebabkan ia menunggak angsuran ke-28 dan 29.
Pada tanggal 5 September 2023, kolektor dari Leasing Sinar Mas melakukan penarikan paksa mobil tersebut. Sopir yang sedang mengendarai mobil dipaksa menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) di jalan.
"Mereka paksa sopir TTD BAST di jalan, sopir tidak mau dan sempat bilang kita ke Ojang saja, karena pemiliknya ada di Ojang, tapi mereka paksa suruh TTD BAST tersebut di jalan, dan mobil mereka bawa, terus mereka bilang ke sopir nanti ada uang baru ke kantor untuk bayar satu atau dua hari lagi," kata Vinsen saat diwawancara awak media belum lama ini.