879 Hektare Diperebutkan, Masyarakat Adat Nangahale Menang Satu Langkah di Jakarta

Flores Terkini - 23 Jun 2025, 11:14 WIB
Penulis: Toney Tukan
Editor: Ade Riberu
Rian Tapson dan Wilfridus Iko, dua pemuda adat dari Desa Nangahale, tengah berorasi di depan Kantor Kementerian ATR/BPN Jakarta, memperjuangkan hak atas tanah ulayat Suku Goban Runut dan Suku Soge Natarmage, Kamis (19/6/2025).
Rian Tapson dan Wilfridus Iko, dua pemuda adat dari Desa Nangahale, tengah berorasi di depan Kantor Kementerian ATR/BPN Jakarta, memperjuangkan hak atas tanah ulayat Suku Goban Runut dan Suku Soge Natarmage, Kamis (19/6/2025). /Dok. Istimewa

FLORES TERKINI - Dalam upaya panjang memperjuangkan hak atas tanah ulayat, dua perwakilan masyarakat adat dari Nangahale, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), melakukan aksi demonstrasi di depan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta.

Aksi tersebut menjadi puncak dari serangkaian unjuk rasa yang mereka gelar selama dua pekan terakhir di sejumlah lembaga negara, guna menuntut pencabutan izin Hak Guna Usaha (HGU) yang dinilai mencaplok tanah adat seluas 879 hektare milik Suku Goban Runut dan Suku Soge Natarmage.

Rian Tapson dan Wilfridus Iko, perwakilan masyarakat adat Nangahale, bergabung bersama elemen masyarakat Riau Kabupaten Indragiri serta kawan-kawan dari Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Jakarta dalam aksi damai yang menuntut keadilan agraria.

Baca Juga: 6 Warga Sikka Bebas Bersyarat Usai Dibui Terkait Konflik Lahan di Nangahale, Disambut dengan Ritual Adat

Dalam orasinya, Rian Tapson menyampaikan bahwa mereka datang ke Jakarta demi menuntut keadilan. "Saya dan kawan Wilfridus Iko nekat ke Jakarta sebagai pusat di ibu kota demi memperjuangkan keadilan atas tanah untuk masyarakat adat Suku Soge Natarmage dan Suku Goban Runut," ujarnya.

Rian menambahkan, selama berada di Jakarta, mereka telah melakukan aksi di sejumlah instansi negara.

"Kami berada di Jakarta sudah dua minggu lebih dan terus melakukan aksi demonstrasi di beberapa instansi pemerintah nasional baik itu kementerian, KOMNAS HAM, Kementerian HAM, DPR RI dan hari ini kami datangin Kementerian ATR/BPN dengan tujuan meminta Kementerian ATR/BPN segera mencabut SK. HGU Nomor 01/BPN/35.VII/2023 sebagai bentuk pengakuan hak masyarakat adat atas tanah yang telah lama mereka tempati sebagai sumber penghidupan," ungkap Rian saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp.

Baca Juga: Wapres RI Kunker Ke Sikka, Hipermata Desak Penyelesaian Konflik HGU Nangahale

Ia juga mengeritik lambannya respons pemerintah daerah terhadap perjuangan masyarakat adat.

Halaman:

Tags

Terkini