DPRD Flores Timur Kaget, Ada Luapan Kesal dan Kecemasan

Flores Terkini - 1 Jul 2025, 09:48 WIB
Penulis: Paul Emanuel Niron
Editor: Ade Riberu
Rapat Paripurna ke-8 DPRD Flores Timur pada Senin, 30 Juni 2025.
Rapat Paripurna ke-8 DPRD Flores Timur pada Senin, 30 Juni 2025. /Eman/Flores Terkini

FLORES TERKINI - Meski tidak mempermasalahkan ketidakhadiran Sekretaris Daerah (Sekda) Flores Timur dalam Paripurna ke-8 DPRD Flores Timur pada Senin, 30 Juni 2025 kemarin, sejumlah anggota DPRD Flores Timur menghamburkan sederet realitas buruk yang mengagetkan mereka. Adapun Paripurna tersebut beragendakan Penyampaian Laporan Hasil Kerja Pansus DPRD Flores Timur terhadap Ranperda tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan.

Thedorus Wungubelen kesal, Rofin Kopong cemas, sementara Abdon Julius mendesak pimpinan DPRD layangkan Surat Peringatan (SP) kepada Pemkab Flores Timur.

Disaksikan media ini, Ketua Pansus Ranperda Penyelanggaraan Pelayanan Kepemudaan DPRD Flores Timur, Theodorus M. Wungubelen, langsung menyalakan mikrofonnya usai Asisten I Setda Flores Timur, Jack Arkiian, menjelaskan ikhwal ketidakhadiran sejumlah pejabat di lingkaran Pemkab Flores Timur Paripurna tersebut atas permintaan Ketua DPRD Albert Sinuor.

Baca Juga: Pemkab Flores Timur Bakal Tarik Bidan dan Perawat ASN dari Puskesmas ke RSUD Larantuka, Ini Jumlahnya

Kendati memahami tugas yang sedang dijalankan Wakil Bupati, Sekda dan Asisten II sebagaimana dipaparkan Asisten I dalam penjelasanya, namun Ketua Komisi II DPRD Flores Timur itu langsung menanjak pada riwayat hingga proses tersebut berjalan di DPRD.

“Saya tidak mempermasalahkan soal ketidakhadiran sejumlah pejabat itu, namun kita harus pahami bahwa Ranperda ini adalah Ranperda inisiatif pemerintah. Tidak bermaksud keberatan atas kehadiran Pak Asisten I sebagai wakil pemkab saat ini, tetapi mohon diperbaiki atau koreksi pada waktu-waktu mendatang. Ini soal pertanggungjawaban kita terhadap Perda kita,” tandas Theodorus Wungubelen.

Sembari mengisahkan sebagian proses yang telah dilalui pasca Ranperda tersebut masuk dalam agenda persidangan yang dijadwalkan Banmus DPRD, anggota Fraksi PAN DPRD Flores Timur tersebut menegaskan, Perda adalah peraturan positif yang berlaku di kabupaten yang tanggung jawabnya ada pada bupati.

Baca Juga: DTH Berakhir, Pengungsi Mandiri di Flores Timur Semakin Jauh dari Perhatian?

“Pasca teragendakan Banmus, kita awali dengan Paripurna pengajuan Ranperda, pidato oleh bupati, ditanggapi fraksi-fraksi kemudian dibentuk Pansus, dan kini tiba pada tahapan penyampaian penyampaian hasil kerja Pansus menuju titik akhir menjadi Perda. Maka sebagai pertanggungjawaban kita, seharusnya pejabat-pejabat ini hadir," ujarnya tegas.

Halaman:

Tags

Terkini