Eks Kapolres Ngada Jalani Sidang Perdana di Kejari Kota Kupang, Didakwa Pasal Berlapis

Flores Terkini - 1 Jul 2025, 18:06 WIB
Penulis: Tintus Belang
Editor: Ade Riberu
Situasi sidang perdana eks Kapolres Ngada dalam perkara kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang berlangsung di Kejari Kota Kupang, Senin (30/6/2025).
Situasi sidang perdana eks Kapolres Ngada dalam perkara kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang berlangsung di Kejari Kota Kupang, Senin (30/6/2025). /ANTARA

FLORES TERKINI - Eks Kapoles Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja, akhirnya menjalani sidang perdana di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang pada Senin, 30 Juni 2025.

Dalam sidang yang menghadirkan tersangka, alat bukti serta barang bukti tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Kupang mendakwa tersangka Fajar dengan dakwaan telah mencabuli dan menyetubuhi tiga anak perempuan di bawah umur di sejumlah hotel di Kupang, antara Juni 2024 hingga Januari 2025.

Bahkan, salah satu korban pencabulan yang dilakukan oleh tersangka Fajar merupakan seorang anak perempuan yang pada saat kejadian masih berusia 5 tahun.

Baca Juga: Wanita Pemasok Anak Untuk Eks Kapolres Ngada Terancam Penjara Belasan Tahun dan Denda Miliaran Rupiah

“Korban dipertemukan dengan pelaku oleh Stefani Hedi Doko Rehi (tersangka Fani-red) dan diberi imbalan sebesar Rp3 juta,” ujarnya JPU Arwin Adinata saat membacakan dakwaan, seperti dikutip dari ANTARA.

Tersangka Fajar juga didakwakan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 81 Ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUH Pidana.

Selain itu, Fajar juga didakwakan dengan Pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76 E dan Ayat (4) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Baca Juga: Fani, Wanita Pemasok Korban Anak Terkait Kasus Eks Kapolres Ngada Resmi Ditahan

Tidak hanya itu, eks Kapolres Ngada tersebut juga didakwakan Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 ayat (1) huruf e dan g Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual.

Halaman:

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini