DTH Berakhir, Huntap Belum Jelas, Kalangan DPRD Flotim Desak Bupati dan Wabup Berkantor di Lokasi Pengungsian

Flores Terkini - 1 Jul 2025, 18:56 WIB
Penulis: Paul Emanuel Niron
Editor: Ade Riberu
Kalak BPBD Kabupaten Flores Timur F. Moat Aeng (kiri) dan Abdon Julius, anggota Fraksi NasDem DPRD Florers Timur asal Dapil 7 (kanan).
Kalak BPBD Kabupaten Flores Timur F. Moat Aeng (kiri) dan Abdon Julius, anggota Fraksi NasDem DPRD Florers Timur asal Dapil 7 (kanan). /Eman/Flores Terkini

FLORES TERKINI - Kalangan DPRD Kabupaten Flores Timur mendesak pemerintah kabupaten untuk lebih peka dan responsif terhadap penanganan dampak erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki. Selain DTH Tahap I yang telah berakhir, progres hunian tetap yang masih jalan di tempat memunculkan saran dari kalangan DPRD agar baik Bupati maupun Wakil Bupati Flores Timur harus berkantor di daerah pengungsian secara kontinyu.

Terkait DTH Tahap I yang telah berakhir pada periode Juni 2025 tersebut, Abdon Julius, Juven Hikon, Niko Beoang, dan Kusno Wada, keempat anggota DPRD asal Daerah Pemilihan Flotim 7 yang dikonfirmasi secara terpisah, Senin, 30 Juni 2025 kemarin, serta-merta mengingatkan pihak Pemkab Flores Timur untuk harus peka dan responsif.

Baik Abdon Julius, Juven Hikon, Niko Beoang, dan Kusno Wada meminta pihak Pemkab Flores Timur melalui BPBD Flores Timur untuk segera melakukan proses perpanjangan DTH minimal 6 bulan ke depan.

Baca Juga: DPRD Flores Timur Kaget, Ada Luapan Kesal dan Kecemasan

Perpanjangan DTH tersebut, bagi Abdon Julius, Juven, dan Niko Beoang serta Kusno Wada merupakan keharusan lantaran secara de facto belum ada tanda-tanda pembangunan hunian tetap (huntap) serta aktivitas erupsi Gunung Lewotobi belum memperlihatkan ambang normalnya.

“Seharusnya proses perpanjangan itu sudah dilaksanakan sebelum periode DTH enam bulan pertama kemarin itu berakhir, sehingga warga penyintas mandiri tidak mengalami jeda waktu tunggu hanya karena proses administrasi dan lain sebagainya,” tandas Abdon, Juven, Niko, dan Kusno Wada.

Selain mempercepat proses DTH Tahap II, keempat anggota DPRD asal Dapil Wulanggitang, Titehena, dan Ile Bura tersebut pun meminta pihak Pemkab Flores Timur agar memberikan perhatian yang merata kepada semua warga terdampak, baik yang sedang berada di lokasi pengungsian mandiri di poslap maupun di hunian sementara (huntara).

Baca Juga: Pemkab Flores Timur Bakal Tarik Bidan dan Perawat ASN dari Puskesmas ke RSUD Larantuka, Ini Jumlahnya

“Kami akan melakukan koordinasi dengan pimpinan lembaga DPRD untuk melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak pemerintah khusus tentang penanganan terhadap para penyintas, termasuk kejelasan soal lokasi huntap," tandas Abdon Julius yang diamini Juven, Niko, dan Kusno.

Halaman:

Tags

Terkini