FLORES TERKINI - Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) kembali menganugerahi opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemerintah Kabupaten Flores Timur (Pemkab Flotim) atas pengelolaan keuangan daerah tahun anggaran (TA) 2024. Opini WTP tersebut merupakan capaian keempat dalam sejarah Pemkab Flotim.
Hal tersebut dilantangkan Bupati Flores Timur, Antonius Doni Dihen, saat membacakan pidato pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda ) tentang Pertangungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Flores Timur TA 2024 dalam forum Paripurna ke-10 DPRD Flores Timur, Rabu, 2 Juli 2025.
Kepada barisan wakil rakyat Flores Timur tersebut, Bupati Anton Doni mengatakan, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Nomor: 78.A/LHP/XIX.KUP/06/2025, BPK telah memberikan opini WTP atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Flores Timur TA 2024.
Baca Juga: DPRD Flores Timur Kaget, Ada Luapan Kesal dan Kecemasan
“Perolehan opini WTP ini merupakan yang keempat kali bagi Pemerintah Kabupaten Flores Timur,” seru Bupati Anton Doni Dihen.
Lebih lanjut, untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah dan mempertahankan kualitas opini BPK, Bupati Doni Dihen secara tegas mengatakan, Pemkab Flotim berkomitmen untuk menindaklanjuti seluruh rekomendsasi temuan sebagaimana dituangkan dalam rencana aksi tindak lanjut LHP BPK tersebut.

Adapun Ranperda tentang Pertangungjawaban Pelaksnaan APBD Kabupaten Flores Timur TA 2024 berisikan tentang Laporan Keuangan Pemerintah Daerah TA 2004 yang telah diperiksa BPK Perwakilan NTT.