Tingkatkan PAD, Fraksi Nurani Sejahtera Dorong Pemda Sikka Prioritaskan Rekanan Lokal

Flores Terkini - 2 Jul 2025, 21:30 WIB
Penulis: Ade Riberu
Editor: Tim Flores Terkini
Anggota Fraksi Nurani Sejahtera, Beatus Wilfridus Djogo, saat membacakan Pemandangan Umum Fraksi terhadap Rancangan KUA-PPAS APBD Sikka TA 2026, dalam Rapat Paripurna VI Masa Sidang III Tahun 2024/2025 di Lepo Kula Babong, Selasa (01/07/2025).
Anggota Fraksi Nurani Sejahtera, Beatus Wilfridus Djogo, saat membacakan Pemandangan Umum Fraksi terhadap Rancangan KUA-PPAS APBD Sikka TA 2026, dalam Rapat Paripurna VI Masa Sidang III Tahun 2024/2025 di Lepo Kula Babong, Selasa (01/07/2025). /Ade/Flores Terkini

FLORES TERKINI — Fraksi Nurani Sejahtera DPRD Kabupaten Sikka menegaskan pentingnya memprioritaskan penggunaan rekanan lokal dalam pelaksanaan proyek pembangunan daerah sebagai upaya strategis untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Penegasan tersebut disampaikan Fraksi Nurani Sejahtera yang diwakili anggotanya, Beatus Wilfridus Djogo, dalam Rapat Paripurna VI Masa Sidang III Tahun 2024/2025 di Lepo Kula Babong, pada Selasa, 1 Juli 2025.

Pandangan itu merupakan bagian dari Pemandangan Umum Fraksi terhadap Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2026.

Baca Juga: Fraksi Nurani Sejahtera Soroti Rendahnya Realisasi PAD dan Strategi Kinerja Pemkab Sikka

"Setiap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) wajib mengutamakan penggunaan rekanan lokal dalam pelaksanaan proyek pembangunan daerah, baik melalui mekanisme tender terbuka maupun penunjukan langsung," kata Wilfridus Djogo dalam rapat tersebut.

Ia menjelaskan, yang fraksi maksudkan dengan rekanan lokal adalah pelaku usaha yang memiliki legalitas sah dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang terdaftar di wilayah Kabupaten Sikka. Dengan kebijakan ini, lanjutnya, potensi penerimaan pajak daerah, terutama dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 serta jenis pajak lainnya, dapat dimaksimalkan dan tidak mengalir ke luar daerah.

"Ini penting agar potensi penerimaan pajak, khususnya dari komponen Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dan kewajiban perpajakan lainnya, dapat masuk sebagai pendapatan daerah dan tidak bocor ke luar wilayah," tambahnya.

Baca Juga: Fraksi Nurani Sejahtera Desak Pemkab Sikka Bebaskan Proyek dari Intervensi Politik

Selain itu, Fraksi Nurani Sejahtera juga mendorong pemerintah daerah untuk segera menyusun dan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Bangunan.

Halaman:

Tags

Terkini