FLORES TERKINI - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Hendrikus Fernandez-Larantuka di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, mengalami penurunan kelas dari C ke D. Kepastian tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas Direktur RSUD Larantuka, Gregorius Bato Koten, pada Rabu, 2 Juli 2025.
Penurunan kelas tersebut berdasarkan hasil evaluasi Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Menurut Gregorius, pihaknya telah menerima hasil tersebut dan langsung melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi NTT untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
Manajemen Akan Bersurat ke Kemenkes
Baca Juga: Intensitas Erupsi Gunung Ile Lewotolok Meninggi, Lontaran Material Pijar Capai 1 Kilometer
Menanggapi hasil penilaian tersebut, pihak manajemen RSUD Larantuka berencana menyurati Kementerian Kesehatan. Komunikasi secara formal akan dibangun untuk mengklarifikasi alasan penurunan kelas, sebab menurut Dinas Kesehatan NTT, pihak rumah sakit telah memenuhi seluruh persyaratan yang diminta.
Gregorius menyebut bahwa usulan dari Dinas Kesehatan telah didasarkan pada tindak lanjut hasil kredensial BPJS. Oleh karena itu, pihaknya mempertanyakan dasar penilaian yang menyebabkan perubahan status rumah sakit dari kelas C menjadi kelas D.
“Menurut pihak Dinkes, sesuai usulan mereka, RSUD dr.Hendrikus Fernandez sudah sesuai, karena sudah menindaklanjuti hasil kredensial dari BPJS. Sehingga mereka pun kaget kenapa RSUD Larantuka turun kelas dari C ke D.” ujar Gregorius Koten saat dikonfirmasi melalui saluran WhatsAppnya kemarin, Rabu 2 Juli 2025 pukul 12.35 WITA.
Baca Juga: Lima Fraksi Soroti Kenaikan Target PAD 2026, Begini Tanggapan Bupati Sikka
Dampak Penurunan Kelas terhadap Layanan
Penurunan kelas rumah sakit membawa sejumlah konsekuensi, khususnya dalam aspek layanan dan pembiayaan. Rumah sakit kelas C seharusnya memiliki minimal empat pelayanan medis spesialis dasar dan empat pelayanan medis penunjang. Sementara kelas D hanya wajib memiliki dua pelayanan medis spesialis dasar.
Akibat dari perubahan ini, RSUD Larantuka diprediksi akan mengalami penurunan pendapatan karena terbatasnya klaim layanan kesehatan yang dapat diajukan melalui BPJS. Hal ini dikhawatirkan akan memengaruhi kesinambungan operasional rumah sakit sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).