FLORES TERKINI - Setelah menjalani serangkaian tahapan proses penyelidikan dan penyidikan, eks Kepala SMKN 1 Larantuka berinisial LYTF akhirnya resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Flores Timur pada Kamis, 3 Juli 2025.
LYTF ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana BOS pada lembaga pendidikan yang dipimpinnya tersebut pada tahun anggaran 2022 yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp323 juta.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati NTT A.A. Raka Putra Dharmana dalam keterangannya mengatakan, penetapan tersangka terhadap LYTF didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-01/N.3.16/Fd.1/07/2025 yang ditandagangani langsung oleh Kejari Flores Timur Rolly Manampiring.
Baca Juga: PMKRI Maumere Desak Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi Dana Jasa COVID-19 Rp8,7 Miliar
"Berdasarkan hasil pemeriksaan perbuatan tersangka diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp323," kata Raka Putra di Kupang, Kamis, 3 Juli 2025 seperti dikutip dari ANTARA.
Raka menuturkan, setelah resmi menjadi tersangka, LYTF akan menjalani masa penahanan di Rutan Kelas IIB Larantuka selama 20 hari ke depan.
Sementara untuk waktu penahahan terhadap tersangka akan dimulai terhitung sejak tanggal penetapan sampai dengan 22 Juli 2025 mendatang.
Baca Juga: Dua Perangkat Desa di Sikka Tersandung Kasus Korupsi Dana Desa, Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan
Dia menjelaskan, sebelum dilakukan penahanan, tersangka juga telah menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan oleh tim kesehatan dari Puskesmas Nagi.