Ketua Umum PBNU Menilai Perpres Izin Investasi Miras dan Omnibus Law Sama-sama Kapitalistik

- 4 Maret 2021, 13:24 WIB
Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siradj.
Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siradj. /ANTARA/Reno Esnir

FLORES TERKINI - Masih seputar pencabutan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang berisi izin investasi minuman beralkohol atau miras oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa 2 Maret 2021 lalu.

Perpres yang kontroversial ini memang hangat diperdebatkan oleh berbagai kalangan masyarakat beberapa hari belakangan ini. Tak sedikit kritik dilayangkan kepada pemerintah yang dinilai tidak aspiratif.

Presiden Jokowi memang telah mencabut ketentuan izin investasi miras dalam Perpres tersebut. Namun, bukannya usai, pencabutan ini masih terus memunculkan pertanyaan kritis lainnya terhadap kebijakan pemerintah. Salah satunya sorotan kritis mengenai Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja (Ciptaker) atau yang lebih dikenal dengan nama Omnibus Law.

Baca Juga: Google Doodle Rayakan Ulang Tahun Rosa Sevilla de Alvero dengan Tampilan Pakaian Tradisional Filipina

Undang-undang ini memang juga sangat kontroversial. Pasalnya dianggap tidak transparan dan hanya mengakomodir kepentingan sekelompok orang saja.

Terkait ini, pasca Jokowi mencabut Perpres izin investasi miras, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj memberi komentar.

Ia memang mengapresiasi keputusan Presiden Jokowi dalam pencabutan ini. Namun, ia menyayangkan dan mempertanyakan pembuatan Perpres ini yang dinilainya tertutup.

Baca Juga: Desain Pemilu Serentak 2024 Dinilai Tak Mampu Selesaikan Permasalahan, Kode Inisiatif Beri 5 Catatan Kritis

Ia pun menyinggung UU Ciptaker atau Omnibus Law. Bahwasanya UU Ciptaker atau Omnibus Law juga bermasalah karena tidak aspiratif. Ia mengkritik UU ini sebagai produk kaum kapitalis.

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x