Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Tidak Boleh Diunggah di Media Sosial, Ini Penjelasan Jubir Siti Nadia Tarmizi

- 26 Maret 2021, 13:25 WIB
Siti Nadia Tarmizi, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementrian Kesehatan, menjelaskan terkait sertifikat Covid-19.
Siti Nadia Tarmizi, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementrian Kesehatan, menjelaskan terkait sertifikat Covid-19. /Antara

FLORES TERKINI – Pemerintah saat ini membuat beberapa hal terkait kebijakan baru yang kadang membuat masyarakat bingung, sehingga dibutuhkan kalrifikasi yang baik.

Adapun hal ini terkait sertifikat vaksinasi Covid-19, yang mana sertifikat ini diperuntukkan bagi individu yang sudah mengikuti vaksinasi Covid-19 tersebut.

Baru-baru ini, Juru bicara (jubir) pemerintah untuk vaksinasi Covid-19, dr Siti Nadia Tarmizi, memberikan penjelasan mengenai sertifikat vaksinasi Covid-19 yang lagi diributkan masyarakat.

Baca Juga: Pihak BPOM RI Tegaskan Vaksin dengan Masa Kedaluwarsa Pendek Secepatnya Didistribusikan

Nadia mengatakan bahwa peserta vaksinasi Covid-19 bisa mendapatkan sertifikat vaksinasi setelah menerima dua dosis suntikan vaksin. Ia menambahkan, sertifikat vaksin tidak berbentuk cetakan melainkan sebatas elektronik.

Hal ini dilakukan untuk medata secara lengkap dan akurat terkait masyarakat yang sudah melakukan vaksinasi tersebut. Apalagi, dokumen serta arsip-arsip tersebut dibutuhkan sebagai bukti.

"Sertifikat vaksin itu hanya secara elektronik. Yang benar, ketika seseorang telah divaksin, akan mendapatkan kartu tanda vaksin," ungkap Nadia, Kamis, 25 Maret 2021.

Baca Juga: Kementerian Dikdasmen dan PUPR Gelar UKK di SMKN 1 Wae Rii Manggarai

Nadia mengatakan, sertifikat ini sebagai bukti jika seseorang telah malaksanakan vaksinasi Covid-19.

Halaman:

Editor: Eto Kwuta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x