Berlaku Mulai Agustus 2021, Simak Aturan Terbaru Terkait Kepemilikan SIM C hingga Ongkos Pembuatannya

- 3 Agustus 2021, 06:53 WIB
Ilustrasi SIM C.
Ilustrasi SIM C. /korlantas.polri.go.id/

FLORES TERKINI – Pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) baru-baru ini merilis aturan baru terkait kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM) sepeda motor atau SIM C.

Berdasarkan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021, SIM C terbagi dalam tiga kategori. Kategori yang dimaksud ialah SIM C, SIM C1, dan SIM C2.

Pembagian SIM C dalam tiga kategori ini didasarkan pada kapasitas motor. SIM C akan dimiliki oleh pengemudi sepeda motor dengan kapasitas selinder mesin 250cc.

Baca Juga: Meriahkan HUT RI ke-76, Kemenparekraf Gelar Lomba Membuat Konten Kemerdekaan: Ada Lomba Video TitTok

Sedangkan SIM C1 akan dimiliki oleh mereka yang mengendarai sepeda motor dengan kapasitas selinder mesin di atas 250cc sampai 500cc.

Yang terakhir SIM C2 akan dimiliki oleh pengendara sepeda motor dengan kapasitas selinder mesin di atas 500cc.

Lantas bagaimana syarat-syarat memiliki SIM C1 dan C2 sebagaimana dijelaskan di atas? Berikut syarat-syaratnya.

Baca Juga: 7 Bansos yang Bakal Cari di Bulan Agustus 2021: Ada BLT Rp300 Ribu dan Kartu Prakerja Gelombang 18

Untuk memiliki SIM C1, syarat utamanya ialah harus memiliki SIM C. Syarat kedua ialah telah memiliki SIM C yang telah digunakan selama 12 bulan.

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x