Kominfo Blokir Ribuan Platform Judi Online, Jika Tertangkap Bisa Dipidana dan Denda Rp1 M

- 16 Mei 2022, 17:12 WIB
ILUSTRASI. Judi online.
ILUSTRASI. Judi online. /Pixabay

FLORES TERKINI – Praktik judi online saat ini memang sedang marak di Indonesia, meskipun pemerintah telah melarangnya dengan keras.

Banyak masyarakat tergiur dan mencoba peruntungannya guna menambah pendapatan melalui judi online.

Sebab hanya dengan bermodalkan telepon pintar dan uang puluhan ribu rupiah mereka menjajal peruntungan.

Baca Juga: Klasemen Peraolehan Medali SEA Games 2021: Vietnam Meroket, Malaysia Terpeleset, Indonesia di Urutan Berapa?

Namun dalam jangka panjang, mereka kecanduan dan berpotensi melakukan tindakan kriminal.

Pemerintah Indonesia pun telah melarang aktivitas perjudian karena dianggap merugikan masyarakat dan melanggar norma agama.

Khusus judi online, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menjerat para pelaku maupun orang yang mendistribusikan muatan perjudian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Anies Baswedan Fote Bareng Pimpinan ISIS Syeikh Yusuf Al-Qaradhawi?

Dikutip dari laman resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) https://www.kominfo.go.id bahwa sejak 2018 hingga 10 Mei 2022 pihaknya telah memutus akses 499.645 konten perjudian di pelbagai platform digital.

Halaman:

Editor: Max Werang

Sumber: kominfo.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x