SE KemenPAN-RB Terbaru Mengejutkan! Tidak Semua Honorer Bisa Mengikuti Seleksi CPNS dan PPPK 2022: Ada Apa?

- 11 Agustus 2022, 10:09 WIB
SE KemenPAN RB Terbaru Mengejutkan Tenaga Honorer
SE KemenPAN RB Terbaru Mengejutkan Tenaga Honorer /Flores Terkini/menpan.go.id

FLORES TERKINI - Hingga kini tenaga honorer yang jumlahnya begitu banyak masih menjadi salah satu topik hangat yang diperbincangkan masyarakat Indonesia.

Honorer menjadi pusat perhatian terutama setelah pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) menghapus tenaga honorer.

Seperti yang sudah berulang kali dibahas oleh media ini, penghapusan tenaga honorer merupakan penerapan dari Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018.

Baca Juga: Mau Lolos Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2022? Simak Beberapa Tips Jitu Berikut

Dalam peraturan tersebut diatur bahwa tenaga honorer tidak akan dipakai lagi dan hanya 2 status kepegawaian di instansi pemerintah yang diwajibkan yaitu PNS dan PPPK.

Dengan dikeluarkannya peraturan ini, nasib tenaga honorer yang tidak terhitung jumlahnya menjadi terkatung-katung.

Selanjutnya muncul berbagai pertanyaan tentang bagaimana dengan nasib tenaga honorer tersebut jika sudah diberhentikan nanti.

Baca Juga: VIRAL! Akun TikTok Ini Ungkap Ferdy Sambo Miliki Ratusan Situs Judi dan Istri Simpanan, Benarkah?

Memang, pemerintah sudah menyediakan pilihan bagi tenaga honorer agar bisa mendaftarkan diri menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Halaman:

Editor: Ancis Ama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x