TERBARU! Info Lowongan Kerja dari Kemensos, Ini Bocoran Posisi yang Dibutuhkan dan Persyaratannya

- 22 Agustus 2022, 06:52 WIB
Ilustrasi lowongan kerja.
Ilustrasi lowongan kerja. /mohamed_hassan/Pixabay

FLORATA NEWS – Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) membuka lowongan kerja terbaru yang dikhususkan bagi semua masyarakat Indonesia yang memenuhi syarat.

Lowongan kerja tersebut berlaku untuk tahun 2022, dengan posisi yang dibutuhkan adalah sebagai Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH).

Tentunya sebagai Pendamping PKH, pribadi bersangkutan akan ditugaskan membantu Kemensos dalam upaya mewujudkan PKH sebagai perlindungan sosial dari pemerintah melalui pemberian uang tunai untuk Keluarga Sangat Miskin (KSM) yang telah memenuhi kewajibannya.

Baca Juga: Tentara Rusia Mendadak Masuk Rumah Sakit Gegara Keracunan, Ukraina Dituding sebagai Dalangnya

Meskipun begitu, untuk mengisi posisi Pendamping PKH, setiap calon harus memenuhi beberapa syarat yang telah ditentukan.

Dikutip dari laman resmi Kemensos RI, kemensos.go.id, syarat-syarat yang diperlukan untuk bisa menjadi seorang pendamping PKH sebagai berikut.

  • Sehat jasmani dan rohani.
  • ​Usia diutamakan maksimal 35 (tiga puluh lima tahun) pada tanggal 22 Agustus 2022.
  • ​Bersedia bekerja purna waktu dan menerima honor sesuai ketentuan PKH.
  • Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/TNI/POLRI atau terikat kontrak kerja dengan pihak lain.

Baca Juga: Gelar Festival Musik, Birukan Langit Indonesia Ajak Anak Muda Ramah Lingkungan dan Dukung Produk Lokal

  • ​Tidak berkedudukan sebagai partisiapan/anggota/pengurus partai politik.
  • ​Bebas dari narkoba dan zat adiktif lainnya.
  • ​Tidak sedang tersangkut kasus pidana.
  • ​Pendaftar berasal dari wilayah kebutuhan seleksi sesuai alamat KTP/domisili.

Baca Juga: Nasib 426 PPPK di Kota Kupang Belum Jelas, DPRD: Tak Ada Kepedulian Pemerintah

​Selain itu terdapat juga syarat administratif dan ketentuan umum lainnya yang harus dipenuhi calon pelamar untuk mengisi posisi Pendamping PKH Kemensos, yakni:

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: kemensos.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x