FLORES TERKINI – Badan Kepegawaian Negara (BKN) saat ini tengah gencar melakukan pendataan tenaga honorer pada instansi pemerintahan. Hal ini dilakukan karena untuk tahun 2023 nanti semua honorer akan dirumahkan.
Kebijakan tersebut sebagaimana tertulis dalam PP Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Tertuang dalam Pasal 8, dijelaskan bahwa pegawai pemerintah secara jelas telah dilarang untuk merekrut tenaga honorer.
Hal itu juga termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PP Manajemen PPPK.
Diatur pada Pasal 96, pegawai pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-PNS atau tenaga honorer untuk mengisi jabatan ASN.
Oleh karena itu, pemerintah akan diberi kesempatan untuk menyelesaikan permasalahan mengenai tenaga honorer hingga 2023.
Baca Juga: UPDATE Jadwal Acara ANTV Hari Ini, Selasa 23 Agustus 2022: Nonton Gopi dan The Victim
Pemerintah daerah mulai melakukan pendataan honorer 2022. Nantinya hasil pendataan honorer masuk aplikasi BKN.