FLORES TERKINI – Pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer yang tidak lolos dalam tahapan pendataan pegawai non-ASN terancam diberhentikan.
Pasalnya, tahap pendataan menjadi dasar bagi penataan pegawai non-ASN selanjutnya. Dalam tahapan tersebut, terdapat lima kriteria yang harus dipenuhi.
Sementara imbas dari pendataan tersebut adalah terbukanya peluang diberhentikannya pegawai non-ASN yang tidak lolos lima kriteria.
Baca Juga: Soal Uang Rp900 Miliar, Kapolri Ungkap Temuan yang Sebenarnya di Rumah Ferdy Sambo
Sebaliknya, pegawai non-ASN yang memenuhi syarat untuk diangkat menjadi pegawai ASN dengan status PPPK akan segera diangkat dan ditetapkan.
Sementara pegawai yang lolos pendataan dan harus mengikuti seleksi untuk menjadi pegawai ASN berkemungkinan besar akan segera ditindaklanjuti.
Sebagaimana diketahui, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) saat ini tengah melakukan pendataan pegawai non-ASN di sejumlah instansi pemerintahan.
Pendataan pegawai non-ASN tersebut berdasarkan Surat Edaran Nomor: Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.