Ribuan Honorer Satpol PP Desak Pemerintah Serius Perhatikan Nasib Mereka Jadi PNS, Ini Alasannya

- 18 Maret 2023, 20:24 WIB
Ilustrasi Honorer Satpol PP.
Ilustrasi Honorer Satpol PP. /Satira Yudatama/Kontributor Pikiran Rakyat

Dukungan Penuh PENA 98

Sementara itu, Sekjen PENA 98, Adian Napitupulu, menyatakan siap mendukung perjuangan para Satpol PP honorer atau non ASN.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 18 Maret 2023: Gawat, Kondisi Reyna Memburuk, Nino Kalang Kabut, Al Ambil Tindakan Ini

Menurut Adian Napitupulu, perjuangan Satpol PP non ASN menjadi PNS erat kaitannya dengan amanah UU yang wajib dilaksanakan pemerintah.

"Kami akan berjuang sekeras-kerasnya. Tuntutan mereka agar pemerintah melaksanakan kewajiban sesuai perintah Undang-Undang," kata Adian Napitupulu di Jakarta pada Kamis, 16 Maret 2023.

“Kami akan bantu mereka, karena hal itu penting. Dari 2014, sudah sembilan tahun UU itu dibuat dan harus dilaksanakan," lanjut Adian.

Baca Juga: Sentil Ekspresi Jennie BLACKPINK Bareng Boy William, Kiky Saputri Dihujat Warganet, Begini Responnya

Mengenai pengangkatan status Satpol PP honorer menjadi PNS atau ASN sebenarnya tercantum dalam Pasal 256 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur bahwa Polisi Pamong Praja adalah Pegawai Negeri Sipil.

Oleh karena itu, Adian Napitupulu menegaskan akan membantu perjuangan para tenaga honorer Satpol PP agar menjadi PNS.

Pasalnya, kata Adian, apa yang menjadi ketentuan UU wajib dilaksanakan oleh pemerintah.***

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x