Sidang Banding Pemecatan Berlangsung Hari Ini, Ferdy Sambo Justru Tidak Dihadirkan: Ternyata Ini Alasannya

- 19 September 2022, 12:14 WIB
Ferdy Sambo Tidak Dihadirkan dalam Sidang Banding Pemecatan
Ferdy Sambo Tidak Dihadirkan dalam Sidang Banding Pemecatan /ANTARA/sultra.antaranews.com

Proses ini meliputi pemeriksaan pendahuluan, nota pembelaan, memori Banding, putusan sidang KKEP dan persangkaan serta penuntutan.

Dalam KKEP banding akan menjalankan penyusunan pertimbangan amar putusan dan hukum, serta pembacaan putusan tentang KKEP banding yang akan dilakukan ketua KKEP.

Baca Juga: Ini Sosok Afi Nihaya Faradisa yang Trending di Medsos, Konten Syur Natalie Jadi Pemicu?

“perangkat komisi banding telah menerima dan mempelajari berkas banding, sehingga ketika sidang banding berlangsung nantinya akan melakukan pertimbangan dari masing-masing, mempersiapkan amar putusan sekaligus pembacaan putusan,” tambahnya.

Dedi juga mengatakan jika berdasarkan Perpol 7 tahun 2022 pada Pasal 81 ayat 2 disebutkan bahwa penyampaian terhadap putusan sidang terkait KKEP banding dilakukan oleh pihak sekretariat KKEP dengan jangka waktu selama-lamanya 3 hari kerja sesudah diputuskan.

Baca Juga: Dituding Punya Akun Twitter Syur, Begini Klarifikasi Afi Nihaya Faradisa: Tolong Aul, Luruskan Fitnahmu

Banding yang Dilakukan Ferdy Sambo

Ferdy sambo sudah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus dugaan terjadinya pembunuhan berencana kepada Brigadir Yosua.

FS dijerat menjadi tersangka dengan empat tersangka lainnya, yaitu Kuat Maruf, Bharada E atau Bharada Richard Eliezer, Putri Candrawathi dan Bripka RR.

Baca Juga: Timnas U20 Indonesia Lolos ke Piala Asia 2023, Ini Kunci Sukses Vietnam Ditekuk 3-2

Halaman:

Editor: Max Werang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x