FLORES TERKINI – Pendaftaran Panwaslu Kecamatan (Panwascam) dalam Pemilu Serentak Tahun 2024 telah resmi dibuka.
Pendaftaran Panwascam ini berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019.
Atas kesempatan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwascam.
Baca Juga: Jadwal Acara Trans7 Hari Ini, Selasa 20 September 2022: Nonton Jejak Petualang dan Lapor Pak
Adapun pendaftaran Panwascam 2022 untuk Pemilu 2024 ini dibuka 15 sampai 21 September 2022.
Namun bagi setiap masyarakat Indonesia calon pendaftar Panwascam, ada sejumlah cara dan syarat yang harus dipenuhi sebelum melakukan pendaftaran.
Bagi Anda yang ingin dan berminat untuk mendaftar menjadi Panwascam 2022 untuk Pemilu 2024, pastikan memenuhi bebagai persyaratan yang ditetapkan Bawaslu.
Berikut adalah syarat pendaftaran panwascam untuk Pemilu Serentak 2024, sebagaimana dilansir Flores Terkini dari Ayo Surabaya dalam artikel berjudul: “Tertarik Jadi Pengawas Pemilu 2024? Ini Cara dan Syarat Pendaftaran Panwascam 2022”.