Menpan RB Azwar Anas Rangkul APKASI, Pastikan Pendataan Non-ASN di Lingkup Pemda Valid

- 22 September 2022, 06:33 WIB
Menteri PANRB Azwar Anas dalam Rapat Koordinasi APKASI dan Kementerian PANRB.
Menteri PANRB Azwar Anas dalam Rapat Koordinasi APKASI dan Kementerian PANRB. /Dok. Kemenpan RB/menpan.go.id

FLORES TERKINI – Sebagai tindak lanjut penyelesaian permasalahan tenaga non-ASN di lingkungan pemerintah daerah, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, merangkul para bupati seluruh Indonesia.

Rapat koordinasi (rakor) Kementerian PANRB dengan para bupati seluruh Indonesia yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) tersebut untuk menyatukan persepsi serta mencari jalan tengah penyelesaian tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN).

Selain APKASI, Menteri Anas juga merangkul Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI).

Baca Juga: Jadwal Acara ANTV Hari Ini, Kamis 22 September 2022: Cek Jam Tayang Bintang Samudera dan Suami Pengganti

Dalam rakor tersebut, Menteri Anas meminta dengan tegas para bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk melakukan audit terhadap kebenaran data  dan mengirimkan Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) kepada BKN.

SPTJM itu sebagai bentuk komitmen dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan oleh bupati, bahwa data tenaga non-ASN di daerahnya adalah valid dan tak berubah.

Penyelesaian permasalahan diawali dengan melaksanakan pendataan bagi tenaga non-ASN, oleh karenanya Menteri Anas mendorong agar pemerintah daerah dapat melakukan pengawasan dalam proses pendataan.

Baca Juga: Pernah Berpikir untuk Mengakhiri Hidupnya karena Kasus Plagiat: Ternyata Ini Rahasia Afi Nihaya Bertahan Hidup

“Pemerintah memprioritaskan pengadaan ASN tahun ini untuk pelayanan dasar, yaitu guru dan kesehatan, tetapi tidak mengenyampingkan jabatan lainnya,” kata Menteri Anas, Rabu, 21 September 2022 di Jakarta, dikutip dari menpan.go.id.

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x