FLORES TERKINI – Pihak kepolisian menjadwalkan sidang etik untuk Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, salah satu sosok yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Sebelumnya, sidang etik mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan sempat tertunda karena AKBP Arif Rahman Arifin menderita sakit parah.
Penundaan sidang etik Hendra Kurniawan dengan alasan tersebut cukup masuk akal, pasalnya AKBP Arif Rahman Arifin disebut sebagai saksi kunci.
Baca Juga: Jadwal Acara RCTI Hari Ini, Selasa 27 September 2022: Saksikan Cinta Alesha dan Ikatan Cinta
"AR ini termasuk saksi kunci yang penting terkait obstruction of justice," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Jakarta, beberapa waktu lalu, dikutip dari PMJ News.
Adapun, Hendra Kurniawan diduga melanggar etik dengan menghalangi penyidikan penembakan Brigadir J hingga melarang anggota keluarga membuka peti mati korban pembunuhan tersebut.
Sementara AKBP Arif Rahman merupakan sosok kunci berkenaan untuk mendalami adanya proses perintah dari Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria soal dugaan menghilangkan barang bukti berupa CCTV di lokasi kejadian (TKP) penembakan Brigadir J.
Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, dan AKBP Arif Rahman berstatus tersangka dalam perkara obstruction of justice.