Dia menyayangkan konten terkait KDRT yang dibuat dua selebritas tersebut mengingat ini isu serius.
Berdasarkan catatan tahunan Komnas Perempuan 2022, isu KDRT menempati posisi kasus tertinggi dan sebagian besarnya terhadap istri oleh suaminya.
Baca Juga: Pemkab Ende Gelar Piala Bupati Ende, Berikut Jadwal Kick Off dan Total Hadiahnya
Menurut dia, membuat lelucon dengan isu KDRT demi menjadi bahan tertawaan merupakan sebuah tindakan tidak bijak.
Ini tidak juga memberikan edukasi kepada masyarakat sehingga dapat turut serta untuk mencegah dan menangani KDRT.
"Salah satu peran youtuber yang penting adalah mendidik masyarakat kan," kata Theresia.
Theresia mengatakan jika semua orang memiliki keberpihakan dengan korban dan mendukung pendampingan korban, misalnya dengan kampanye anti-KDRT maka ini akan menjadi pendidikan publik yang baik dari para youtuber kita.
Dia menambahkan, membuat laporan palsu, termasuk untuk tujuan prank merupakan sebuah tindakan serius yang dapat diancam pidana hingga satu tahun empat bulan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 220 KUHP.
Sebelumnya, Baim Wong dan dan Paula Verhoeven membuat konten lelucon KDRT. Paula berpura-pura melaporkan kasus KDRT yang dialaminya pada polisi sektor Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.