FLORES TERKINI – Rektor Universitas Udayana Bali Prof I Nyoman Gde Antara ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 sampai 2022/2023.
I Nyoman Gde Antara Dicecar sebanyak 48 pertanyaan selama 9 jam oleh penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Senin, 13 Maret 2023.
Hasilnya, Prof Antara ditetapkan sebagai tersangka dalam statusnya sebagai mantan Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru Unud lewat jalur mandiri.
Terkait peenetapan dirinya menjadi tersangka, Prof I Nyoman Gde Antara membantah bahwa dana SPI itu mengalir ke rekening milik tiga staf rektorat Universitas Udayana.
Dia mengatakan, pungutan sumbangan pengembangan institusi di lingkungan Universitas Udayana telah berjalan sesuai dengan prosedur hukum sehingga tidak ada alasan bagi Gde untuk menghindari panggilan penyidik.
Dalam kesempatan tersebut, Gde Antara menyatakan tetap menghormati proses hukum yang tengah berjalan, meskipun dirinya kini berstatus sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana SPI dimaksud.
Baca Juga: Jelang Babak 16 Besar UCL, Pelatih FC Porto Optimis Bakal Come Back Kontra Inter Milan di Leg Kedua
"Pada prinsipnya, kami Universitas Udayana menghormati proses hukum dan kewenangan penyidik. Saya pelajari dulu status saya," ucap Rektor Unud, dilansir dari ANTARA, Selasa, 14 Maret 2023.