FLORES TERKINI - Cuitan Faizal Assegaf yang dibagikan dalam akun Twitter @faizalassegaf akhirnya dibawa jalur hukum lantaran diduga memuat ujaran kebencian.
Terkait cuitan ini, pihak Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) lantas melaporkan akun Twitter ini lantaran diduga melakukan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan suku, ras dan agama (SARA).
Dikutip dari Antara, LBH GP Ansor telah melayangan laporan ke Bareskrim Polri pada Selasa, 8 November 2022 yang termuat dalam SPKT Bareskrim Polri dengan Nomor: LP/B/0646/SPK/Bareskrim Polri tanggal 8 November 2022.
Dalam laporannya tersebut, GP Ansor melaporkan dugaan pelanggaran pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE juncto pasal 45a ayat (2) UU ITE juncto pasal 156 KUHP terkait ujaran kebencian antar kelompok dan golongan.
Menurut Muhammad Syahwan Arey, selaku Pengurus LBH GP Ansor Pusat, ada oknum yang memakai nama Faisal Assegaf di Twitter yang diduga mencoba mengadu domba Nahdlatul Ulama dengan para habib dan para suku Arab.
"Ada oknum yang menggunakan media Twitter namanya Faisal Assegaf dalam hal ini mencoba untuk mengeluarkan statement yang secara fakta sangat mencoba untuk mengadu domba terutama warga Nahdlatul Ulama dengan para habib dan para suku Arab," kata Muhammad Syahwan Arey di Bareskrim Polri, dikutip Flores Terkini dari Antara.
Adapun barang bukti yang disertakan dalam laporan LBH GP Ansor kali ini yakni bukti cuitan Faizal Assegaf yang diunggah di Twitter pada 30 Oktober 2022.