FLORES TERKINI – Menjelang tutup tahun 2022, perubahan di bidang pendapatan masing-masing provinsi berupa Upah Minimum Provinsi (UMP) mulai diumumkan.
Dari 34 provinsi di Indonesia, setidaknya tercatat sebanyak 13 provinsi sudah mengumumkan kenaikan UMP pada Senin, 28 November 2022.
Kebijakan kenaikan UMP tersebut didasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Baca Juga: Jadwal Acara RCTI Hari Ini Selasa 29 November 2022: Saksikan Cek Order Dadakan dan Preman Pensiun S7
Dalam Permenaker tersebut, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menetapkan formulasi penetapan kenaikan upah minimum khusus untuk tahun 2023, dengan batas maksimal kenaikan 10% yang perhitungannya mencakup variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan variabel α (alfa).
Dengan perhitungan itu, UMP yang ditetapkan bervariasi oleh masing-masing provinsi, besaran kenaikan UMP juga beragam, antara 5 sampai 9%.
Lantas, berapa besaran UMP di masing-masing provinsi di Indonesia? Berikut daftarnya yang dikutip Floresterkini.com dari Pikiran-Rakyat.com, Selasa, 29 November 2022.
Baca Juga: Jadwal Acara NET TV Hari Ini Selasa 29 November 2022: Saksikan Catatan Si Bocil dan Fenomena
1. DKI Jakarta