"Saya sudah komunikasikan ke teman-teman Komisi II. Pada pimpinannya Junimart Girsang, Menpan RB dan Deputi V KSP," kata Adian Napitupulu.
Sementara itu, Ketua Umum Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara atau FKBPPPN, Fadlun Abdilah Thamrin, menegaskan perjuangan para Satpol PP non ASN tak ada salahnya, karena Satpol PP honorer memiliki tugas dan fungsi sama dengan Satpol PP ASN.
"Satpol PP non-PNS dan Satpol PP PNS sama-sama menjalankan tugas dan fungsi Pol Pamong Praja antara lain menegakkan peraturan daerah (perda) dan peraturan kepala daerah (perkada), menyelenggarakan ketertiban umum, dan ketenteraman masyarakat serta kepegawaiannya dalam hal tersebut," kata Fadlun.***